Permintaan Komisi VII agar pemerintah untuk mencopot Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Tri Handoko telah didengar pimpinan DPR RI.
- DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas Tumpas KKB Papua
- Gerindra Tidak Ingin Ikut Campur Urusan Reshuffle Kabinet
- Sudah Diterbitkan Pemerintah, Perppu Ciptaker Ternyata Belum Dibahas DPR
Baca Juga
Permintaan itu, lantaran Tri Handoko dinilai tak mampu menyelesaikan sejumlah masalah di internal BRIN. Begitu juga soal penggunaan anggaran yang dinilai tidak jelas.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dalam melakukan pencopotan pucuk pimpinan suatu instasi, ada mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.
“Sementara di DPR itu ada mekanisme yang kemudian harus dijalankan kalau memang ingin secara organisasi itu mau mengusulkan kepada presiden. Jadi ada mekanismenya,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).
Menurutnya, BRIN juga perlu mempertimbangkan usulan atau desakan dari Komisi VII tersebut dengan melakukan evaluasi.
“Jadi apa yang disampaikan di Komisi VII menurut saya satu dinamika yang memang harus disikapi dengan evaluasi-evaluasi yang ada di BRIN,” pungkasnya.
- Viral Pamflet “Cak Imin-Prabowo Siap Lawan Anies”, PKB: KIR Siap Lahir Batin
- Klaim Muzani, Seluruh Etnis dan Suku di Indonesia Ingin Prabowo jadi Presiden
- Ketua Gerindra Jatim: Sejarah Bangsa Tak Lepas dari Peran Pemuda dan Tokoh Senior