Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dan langsung ditahan Kejaksaan Agung. Achsanul tidak asing khususnya di ruang lingkup persepakbolaan nasional ia yang pernah menjadi pengurus PSSI era 2007-2011 itu juga salah satu orang penting di klub Madura United FC.
- Bangun Integritas Ekosistem Pendidikan, KPK Gelar Festival Integritas Kampus
- Bentuk Tim Khusus Usut Penembakan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Koordinasi dengan Polri
- Geledah Kantor Gubernur Jatim, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Baca Juga
Achsanul Qosasi adalah Bos Utama klub Madura United di bawah naungan PT Polana Bola Madura Bersatu (PBMB).
Jebolan Master S2 Jose Rizal University Manila Philippines itu Jumat (3/10/2023) resmi ditahan Kejaksaan Agung. Ia juga salah satu sosok yang paling kritis bersuara melalui media sosial miliknya menentang beberapa regulasi yang diberlakukan oleh federasi PSSI. Salah satu kebijakan yang ia tentang adalah terkait regulasi pemain muda yang wajib dimainkan selama 1 babak di Liga 1.
Namun, lantaran regulasi tersebut ditangguhkan karena kebutuhan pemain untuk ajang Sea Games beberapa waktu lalu sudah terpenuhi. Sementara klub miliknya Madura United sudah menerapkan regulasi yang diberlakukan tersebut.
Tak hanya itu, klub milik Achsanul Qosasi juga menjadi tim yang paling sering mendatangkan pemain-pemain berkualitas. Tak heran ketika Madura United FC di paruh musim pertama menjadi langganan tim klasemen atas sementara Liga 1.
Menariknya, beberapa saat ketika Achsanul sudah mulai disebut-sebut sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, lima laga terakhir Madura United belum pernah menang di ajang kompetisi Liga 1.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 15 orang tersangka, enam orang tersangka sudah proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya adalah mantan menteri Menkominfo, Johnny G Plate serta Anang Achmad Latif (Direktur Utama Bakti Kominfo).
Sementara tersangka lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, tenaga ahli human development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2002, Yohan Suryanto, Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, serta Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Untuk diketahui pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo untuk mmeberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara Rp8,032 triliun yang seharusnya digunakan untuk pembangunan menara BTS.
- Pelatih Bali United FC Sebut Serdadu Tridatu Wajib Menang Laga Terakhir Parah Musim
- Masuk Zona Degradasi, Pelatih Arema FC Sebut Timnya Banyak Masalah
- Imbang Lawan Arema, Madura United Gagal Kudeta Klasemen Puncak Liga 1