Bawaslu Provinsi Diperintahkan Ambil Alih Kursi Kosong Pimpinan di 514 Kabupaten/Kota

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL

Kekosongan tampuk pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota sejak 14 Agustus 2024, ditaktisi dengan cara pengalihan tugas ke tingkat provinsi.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditandatangani pada Selasa (15/8).

Pada poin pertama SK tersebut, Bagja memerintahkan Bawaslu Provinsi mengambil alih kursi kosong Bawaslu Kabupaten/Kota yang habis masa jabatannya pada 14 Agustus 2023.

"Pengambilalihan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak diterbitkannya surat ini," tulis Bagja dalam SK yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (16/8).

Dalam SK itu juga ditegaskan, pengalihan jabatan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota termasuk dalam hal kerjanya.

"Instruksi untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota," imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam SKI itu Bagja memastikan masa jabatan Bawaslu Provinsi yang dialihtugaskan sementara ke tingkat kabupaten/kota dibatasi.

"Jabatan berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023, hingga dilantiknya anggota periode 2024-2028," demikian Bagja.

Pengambilalihan jabatan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota beserta wewenang dan tugasnya menuai polemik.

Pasalnya, Bawaslu terlambat mengumumkan hasil seleksi pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang seharusnya dilakukan saat masa jabatan pimpinan periode 2018-2023 berakhir pada 14 Agustus 2023.

Akibatnya, koalisi masyarakat sipil menduga ada intervensi politik dalam penentuan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota.