Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapatkan remisi Hari Natal, Minggu (25/12). Remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari sampai 45 hari.
Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie menjelaskan 8 Napi yang mendapatkan remisi dua orang 15 hari, lima orang remisi 30 hari, dan satu orang remisi 45 hari.
Tetra Destorie berpesan kepada seluruh warga Lapas, agar menjadikan momentum Natal 2022 untuk bersikap lebih baik lagi.
"Hindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, hingga Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," pesan Tetra Destorie, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.
Kalapas berharap, mereka yang mendapatkan remisi pada Natal 2022 ini, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi setelah bebas yang belum mendapatkan remisi bersabar dan terus memperbaiki diri.
- PKS Lampung Kukuhkan Bacaleg dan Koordinator Dapil Pemilu 2024
- Pilih Tiga Lokasi, Anies Baswedan Bakal Safari di Lampung pada 24-25 Februari
- Gerindra Targetkan 8 Kursi DPRD Pesawaran pada Pemilu 2024