8 Napi Lapas Kalianda Dapat Remisi Natal

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Delapan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan mendapatkan remisi Hari Natal, Minggu (25/12). Remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari sampai 45 hari.


Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie menjelaskan 8 Napi yang mendapatkan remisi dua orang 15 hari, lima orang remisi 30 hari, dan satu orang remisi 45 hari.

Tetra Destorie berpesan kepada seluruh warga Lapas, agar menjadikan momentum Natal 2022 untuk bersikap lebih baik lagi.

"Hindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, hingga Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya," pesan Tetra Destorie, dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Kalapas berharap, mereka yang mendapatkan remisi pada Natal 2022 ini, untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi setelah bebas yang belum mendapatkan remisi bersabar dan terus memperbaiki diri.